ML Dipenjara Gegara Maling Mesin Pompa Air Dan Speaker Aktif

topmetro.news – Muhammad Leo alias ML (bukan singkatan ‘Making Love’) pria muda berusia 32 tahun warga Dusun V Desa Sukarame, Kecamatan Air putih, Kabupaten Batubara.

Harus rela dibekuk petugas Kepolisian Polsek Indrapura akibat ulah panjang tangannya melakukan pencurian 1 unit Mesin Pompa Air dan 1 unit speaker aktif.

ML sendiri ditangkap ketika sedang tidak berada dirumahnya, namun saat berada di Desa Sukarame kecamatan yang sama pada Jumat tanggal 26 januari 2024 sekira pukul 06.30 wib.

Tak main-main, pihak Polsek Indrapura pun langsung menerjunkan Kanit Reskrimnya yaitu Iptu Jimmy Rianto Sitorus, S.H untuk memimpin penangkapan terhadap ML.

Sebab telah mengantongi semua informasi akurat, ML pun ditangkap petugas tanpa ada perlawanan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan ke Makopolsek Indrapura guna proses lebih lanjut.

Terkait informasi tertangkapnya ML, diuraikan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Alfander H Sagala melalui siaran pers.

Kemudian sewaktu dikonfirmasi ulang, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H.Damanik.S.H.,M.H membenarkan tentang penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan atas nama Muhammad Leo atau dengam insial ML dan alasan kuat penangkapan terhadap ML berdasarkan delik aduan Nomor : LP / B / 08 / I / 2024 / SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 26 Januari 2024.

“Ya benar, kejadian pencurian terjadi pada Jumat 26 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib. Di Dusun V Desa Sukarame, Kecamatan Air putih, Kabupaten Batu Bara.

Korban atas nama pelapor, yakni Sarolo Situmorang. Jadi awalnya pelapor hendak melakukan pengecekan di Gudang miliknya diketahui bahwa Gembok telah dirusak dan mesin pompa air serta Speaker aktiv yang ada di gudang telah hilang”, urai Kapolsek.

Sementara itu pihak pelapor sendiri langsung membuat laporan di SPKT Polsek Indrapura, dengan menghadirkan dua (2) orang saksi masing-masing Leo Situmorang (29) dan Fauzi (29).

Usai mendapatkan keterangan para saksi barulah selanjutnya petugas melaksanakan penangkapan terhadap ML, cuma dalam tempo kurang lebih 3 jam saja. Sesudah ditangkap, kepada ML Penyidik mempersangkakan ML dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dari KUHP Pidana.

Akibat perbuatan ML kali ini, menyebabkan korban diperhitungkan mengalami kerugian hingga senilai Rp.4.000.000 (empat juta rupiah).

Saat Polisi sudah menahan Tersangka pelaku ML di sel Tahanan Mapolsek Indrapura seraya melengkapi Adiministrasi Penyidikan (Mindik) dan pastinya akan melakukan proses lanjut P-21 sampai ke pihak Jaksa Penuntut Umum.

Reporter : Bima Pasaribu

Related posts

Leave a Comment